Upah minimum propinsi terbaru 2013

by Unknown , at 21.52 , has 0 komentar
Berikut informasi  Upah minimum propinsi terbaru 2013 menurut  Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan tanggal 3 November 2012.
Upah minimum propinsi terbaru 2013


Masih  6 Provinsi yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.

Enam Provinsi yang sudah tercatat menetapkan upah minimum  ptopinsi UMP 2013 adalah Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Berikut besaran Upah Minimum meliputi enam Provinsi tersebut:

Papua menetapkan besaran Rp 1.710.000,
Bengkulu sebesar Rp. 1.200.000,-,
Bangka Belitung Rp. 1.265.000,-
Sumatera Utara Rp. 1.305.000,
Kalimantan Selatan Rp. 1.337.500,- dan
kalimantan Barat Rp. 1.060.000,-

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para Gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 di daerahnya masing-masing.

Sementara itu data terbaru yang masuk adalah propinsi Ta
Upah minimum propinsi terbaru 2013
About
Upah minimum propinsi terbaru 2013 - written by Unknown , published at 21.52, categorized as Berita Lokal , Informasi . And has 0 komentar
Related posts
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply
Copyright ©2013 internet-infoku by
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger